Pada kesempatan ini penulis akan memaparkan tentang sebuah konsep dari konsep demokrasi konstitusional dan Penegakan Hukum menurut beberapa ahli, dan disini akan dibahas definisi secara etimologis dan pendapat mereka para ahli mengenai konsep demokrasi konstitusional dan penegakan hukumnya, yang mudah-mudahan bermanfaat buat kalian semua yang sudah mau bersilaturahmi dan membaca semua artikel yang ada di Adin Blog ini.
A. Konsep Demokrasi Konstitusional
Terciptanya masyarakat madani ( civil society ) yang dicita – citakan oleh bangsa Indonesia ditandai oleh sikap dan perilaku dari masyarakat yang demokrasi.
Apa dan mengapa demokrasi ?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat )
Menurut Alamudi ( Ed, 1991 ) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku – liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dengan demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM, persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Alamudi ( Ed, 1991 ) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
a. Kedaulatan Rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintahkan
c. Kekuasaan mayoritas
d. Jaminan hak asasi manusia
e. Pemilihan yang bebas dan jujur
f. Persamaan didepan hokum
g. Proses hokum yang wajar
h. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
i. Pluralism social, ekonomi dan politik
j. Nilai – nilai toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat
Dalam Negara yang demokratis warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis. Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang berjumlah 51% diperbolehkan menindas penduduk yang sisanya 49%, apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas HAM.
Budiardjo ( 1998 ) mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan “ demokrasi “. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada komunisme.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum ( konstitusi ). Oleh karena itu, Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang.
Anglo Saxon, A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur – unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut :
Supremasi aturan – aturan hukum ( Supremacy of the Law ), tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang ( Absence of Arbitraty Power ), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Terjaminnya hak – hak manusia oleh undang - undang
Demokrasi konstitusional yang ditandai oleh adanya pembatasan yuridis pada masa itu mengandung prinsip – prinsip dan pelaksanaan yang kaku ( rigid ) bukan hanya di budang politik melainkan pula dalam bidang ekonomi.
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
Perlindungan konstitusional
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi
Pendidikan kewarganegaraan
Masyarakat demokratis merupakan syarat penting dari masyarakat madani ( civil society ) ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau Rule of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya pendidikan demokratis.
Sanusi ( 1999 ) mengidentifikasi Sepuluh Pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal dengan “ The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
Demokrasi berdasarkan HAM
Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
Demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat
Demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara
Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah
Demokrasi berdasarkan Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas
Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial
Dari hasil analisi terhadap UUD 1945 diatas, jelaslah bahwa pilar – pilar demokrasi di Negara kita secara konseptual sudah dapat dipastikan bahwa Negara kita belum dapat melaksanakannya secara menyeluruh.Bahmueller ( 1996 ) menyatakan bahwa pada umumnya pelaksanaan demokrasi disejumlah Negara berada pada tahap kemenduaan atau berarti dua, an ambiguous democratic moment.
Bahmueller ( 1996 ) mengemukakan bahwa ad tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan demokrasi konstitusional disuatu negara, yakni :
1. Faktor Ekonomi
Ekonomi faktor utama bagi status negara demokrasi, yaitu :
a. Bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
b. Dapat menimbulkan proses urbanisasi
c. Masyarakat mandiri yang otonom dan memiliki kebebasan.
2. Faktor Sosial dan Politik
Perasaan kesatuan nasional atau identifikasi sebagai bangsa, perasaan nasionalisme dalam konteks ini bukanlah nasionalisme sempit atau nesionalisme berlebihan sebagaimana pernah dialami oleh Nazi Jerman atau Fascis Italia.
Salah satu kesulitan hidup berdemokrasi adalah ketika terdapatnya masyarakat yang secara etnis terpisah – pisah dalam friksi – friksi golongan.
Faktor sosial dan politik, khususnya upaya pembangunan bangsa, nations and character building, sangat penting dalam mewujudjan suatu masyarakat dan negara demokratis.
3. Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Bahmueller ( 1996 ), mengungkapkan hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daerah – daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai – nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat efektivitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan ) atau dikenal pula “ community civic “.
B. Penegakan Hukum
Peraturan – peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ – organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Menurut Gustav Radbruch ( dalam Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130 ) dalam menegakan hukum ada tiga unsur, yaitu :
1. Kepastian Hukum
Merupakan perlindungan hukum ( yustisiabel ) terhadap tindakan sewenang – wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu
2. Kemanfaatan
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
3. Keadilan
Menegakkan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum ( perangkat penegak hukum ) yaitu antara lain :
1. Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan Hukum Acara Pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Menurut Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang, yaitu :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
b. Mencari keterangan dan barang bukti;
c. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6
UU No. 8 / 1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang
Penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak Pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan sura
2. Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekusaan negara dibidang penuntutan.
Jaksa ( penuntut umum ) berwenang antara lain untuk :
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b. Membuat surat dakwaan
c. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku
d. Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum ( tersangka ) dengan hukuman tertentu
e. Melaksanakan penetapan hakim
Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat ( yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman )
d. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili.
Dalam pasal 10 ayat 1 UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok – pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dan empat lingkungan, yaitu :
a. Peradilan Umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Untuk menyelesaikan perkara – perkara yang ter masuk wewenang Peradilan Umum, digunakan beberapa beberapa tingkat atau badan pengadilan, yaitu :
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangannya meliputi satu daerah Tingkat II. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama ( permulaan ) dalam menyelesaikan perkara – perkara hukum.
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua ( tingkat banding ) suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili / diputuskan oleh pengadilan nengeri.
Menurut UU No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, yaitu :
a) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata ditingkat banding.
b) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan merah engadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3) Pengadilan Tingkat Kasasi
Pengadilan tingkat kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Kewajiban Mahkamah Agung terutama yakni melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan – tindakan segala pengadilan leinnya diseluruh indonesia, dan menjaga agar hukuman dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
4) Penasehat Hukum
Merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum. Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau mendasar undang – undang untuk memberi bantuan hukum.
b. Peradilan Agama
Peradilan agama yang bertugas dan berwenang – wenang memeriksa perkara – perkara ditingkat pertama abtara orang – orang yang beragama Islam dibidang, yaitu :
1) Perkawinan
2) Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
3) Wakaf dan shadaqah
c. Peradilan Militer
Wewenang peradilan Militer bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh :
1) Seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
2) Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sema dengan Angkatan Perang RI.
3) Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang – undang.
4) Orang yang tidak termasuk golongan tersebut diatas ( 1, 2, 3 ) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peadilan Militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Tata Usaha Negara merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat ).
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku – liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dengan demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM, persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Masyarakat demokratis merupakan syarat penting dari masyarakat madani ( civil society ) ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau Rule of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya pendidikan demokratis.
Sepuluh Pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal dengan “ The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
a. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
b. Demokrasi berdasarkan HAM
c. Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
d. Demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat
e. Demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara
f. Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah
g. Demokrasi berdasarkan Supremasi Hukum (Rule of Law)
h. Demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas
i. Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat
j. Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional disuatu Negara meliputi factor pertumbuhan ekonomi,
factor social politik, dan factor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
Dalam menegakan hukum terdapat tiga unsure yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Kepastian Hukum
2. Kemanfaatan
3. Keadilan
Dalam rangka mewujudkan system hukum nasional yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, maka pembangunan bidang hukum harus mencakup sector materi hukum, sector sarana dan prasarana hukum, serta sector aparatur hukum. Aparatur hukum bertugas untuk menegakkan dan melaksanakan baga kehukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik ; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut ; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan / pemutus perkara.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara – perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu.
Keempat lingkungan peradilan tersebut masing – masing mempunyai lingkungan
wewenang mengadili tertentu serta meliputi badan p radilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
Apa dan mengapa demokrasi ?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat )
Menurut Alamudi ( Ed, 1991 ) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku – liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dengan demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM, persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Alamudi ( Ed, 1991 ) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
a. Kedaulatan Rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintahkan
c. Kekuasaan mayoritas
d. Jaminan hak asasi manusia
e. Pemilihan yang bebas dan jujur
f. Persamaan didepan hokum
g. Proses hokum yang wajar
h. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
i. Pluralism social, ekonomi dan politik
j. Nilai – nilai toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat
Dalam Negara yang demokratis warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis. Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang berjumlah 51% diperbolehkan menindas penduduk yang sisanya 49%, apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas HAM.
Budiardjo ( 1998 ) mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan “ demokrasi “. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada komunisme.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum ( konstitusi ). Oleh karena itu, Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang.
Anglo Saxon, A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur – unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut :
Supremasi aturan – aturan hukum ( Supremacy of the Law ), tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang ( Absence of Arbitraty Power ), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Terjaminnya hak – hak manusia oleh undang - undang
Demokrasi konstitusional yang ditandai oleh adanya pembatasan yuridis pada masa itu mengandung prinsip – prinsip dan pelaksanaan yang kaku ( rigid ) bukan hanya di budang politik melainkan pula dalam bidang ekonomi.
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
Perlindungan konstitusional
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi
Pendidikan kewarganegaraan
Masyarakat demokratis merupakan syarat penting dari masyarakat madani ( civil society ) ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau Rule of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya pendidikan demokratis.
Sanusi ( 1999 ) mengidentifikasi Sepuluh Pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal dengan “ The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
Demokrasi berdasarkan HAM
Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
Demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat
Demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara
Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah
Demokrasi berdasarkan Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas
Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial
Dari hasil analisi terhadap UUD 1945 diatas, jelaslah bahwa pilar – pilar demokrasi di Negara kita secara konseptual sudah dapat dipastikan bahwa Negara kita belum dapat melaksanakannya secara menyeluruh.Bahmueller ( 1996 ) menyatakan bahwa pada umumnya pelaksanaan demokrasi disejumlah Negara berada pada tahap kemenduaan atau berarti dua, an ambiguous democratic moment.
Bahmueller ( 1996 ) mengemukakan bahwa ad tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan demokrasi konstitusional disuatu negara, yakni :
1. Faktor Ekonomi
Ekonomi faktor utama bagi status negara demokrasi, yaitu :
a. Bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
b. Dapat menimbulkan proses urbanisasi
c. Masyarakat mandiri yang otonom dan memiliki kebebasan.
2. Faktor Sosial dan Politik
Perasaan kesatuan nasional atau identifikasi sebagai bangsa, perasaan nasionalisme dalam konteks ini bukanlah nasionalisme sempit atau nesionalisme berlebihan sebagaimana pernah dialami oleh Nazi Jerman atau Fascis Italia.
Salah satu kesulitan hidup berdemokrasi adalah ketika terdapatnya masyarakat yang secara etnis terpisah – pisah dalam friksi – friksi golongan.
Faktor sosial dan politik, khususnya upaya pembangunan bangsa, nations and character building, sangat penting dalam mewujudjan suatu masyarakat dan negara demokratis.
3. Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Bahmueller ( 1996 ), mengungkapkan hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daerah – daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai – nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat efektivitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan ) atau dikenal pula “ community civic “.
B. Penegakan Hukum
Peraturan – peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ – organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Menurut Gustav Radbruch ( dalam Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130 ) dalam menegakan hukum ada tiga unsur, yaitu :
1. Kepastian Hukum
Merupakan perlindungan hukum ( yustisiabel ) terhadap tindakan sewenang – wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu
2. Kemanfaatan
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
3. Keadilan
Menegakkan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum ( perangkat penegak hukum ) yaitu antara lain :
1. Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan Hukum Acara Pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Menurut Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang, yaitu :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
b. Mencari keterangan dan barang bukti;
c. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6
UU No. 8 / 1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang
Penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak Pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan sura
2. Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekusaan negara dibidang penuntutan.
Jaksa ( penuntut umum ) berwenang antara lain untuk :
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b. Membuat surat dakwaan
c. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku
d. Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum ( tersangka ) dengan hukuman tertentu
e. Melaksanakan penetapan hakim
Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat ( yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman )
d. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili.
Dalam pasal 10 ayat 1 UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok – pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dan empat lingkungan, yaitu :
a. Peradilan Umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Untuk menyelesaikan perkara – perkara yang ter masuk wewenang Peradilan Umum, digunakan beberapa beberapa tingkat atau badan pengadilan, yaitu :
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangannya meliputi satu daerah Tingkat II. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama ( permulaan ) dalam menyelesaikan perkara – perkara hukum.
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua ( tingkat banding ) suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili / diputuskan oleh pengadilan nengeri.
Menurut UU No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, yaitu :
a) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata ditingkat banding.
b) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan merah engadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3) Pengadilan Tingkat Kasasi
Pengadilan tingkat kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Kewajiban Mahkamah Agung terutama yakni melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan – tindakan segala pengadilan leinnya diseluruh indonesia, dan menjaga agar hukuman dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
4) Penasehat Hukum
Merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum. Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau mendasar undang – undang untuk memberi bantuan hukum.
b. Peradilan Agama
Peradilan agama yang bertugas dan berwenang – wenang memeriksa perkara – perkara ditingkat pertama abtara orang – orang yang beragama Islam dibidang, yaitu :
1) Perkawinan
2) Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
3) Wakaf dan shadaqah
c. Peradilan Militer
Wewenang peradilan Militer bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh :
1) Seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
2) Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sema dengan Angkatan Perang RI.
3) Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang – undang.
4) Orang yang tidak termasuk golongan tersebut diatas ( 1, 2, 3 ) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peadilan Militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Tata Usaha Negara merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat ).
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku – liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dengan demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM, persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Masyarakat demokratis merupakan syarat penting dari masyarakat madani ( civil society ) ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau Rule of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya pendidikan demokratis.
Sepuluh Pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal dengan “ The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
a. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
b. Demokrasi berdasarkan HAM
c. Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
d. Demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat
e. Demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara
f. Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah
g. Demokrasi berdasarkan Supremasi Hukum (Rule of Law)
h. Demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas
i. Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat
j. Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional disuatu Negara meliputi factor pertumbuhan ekonomi,
factor social politik, dan factor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
Dalam menegakan hukum terdapat tiga unsure yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Kepastian Hukum
2. Kemanfaatan
3. Keadilan
Dalam rangka mewujudkan system hukum nasional yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, maka pembangunan bidang hukum harus mencakup sector materi hukum, sector sarana dan prasarana hukum, serta sector aparatur hukum. Aparatur hukum bertugas untuk menegakkan dan melaksanakan baga kehukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik ; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut ; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan / pemutus perkara.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara – perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu.
Keempat lingkungan peradilan tersebut masing – masing mempunyai lingkungan
wewenang mengadili tertentu serta meliputi badan p radilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.