Oleh Adin Nuryadin
Perbedaan sukuk dengan surat berharga konvensional, Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Instution (AAOIFI, 2002), menyebutkan sebagai berikut :
One of defferences between these certificates an shares is that shares are issued only by stock companies which have been granted by law an indefendent juristic personality. This is not necessary in the case of investment suku. Therefore, these certificates are defined in this standard as investment sukuk to distinguish them from shares and loam bonds.
Kalau dibandingkan dengan obligasi konvensional, sukuk membutuhkan instrument penyertaan atas asset,sedangkan obligaso sebagai sebuah kontrak atas utang dimana penerbit wajib membayar pembayar obligasi pada waktu tertentu, sekaligus dengan bunga dan pokok. Perbandingan antara sukuk dan obligasi konvensional dapat dijabarkan dalam Tabel.16.1.
Perbedaan yang mengemukakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada underlying asset yang digunakan. Di dalam sukuk, underlying asset dibutuhkan sebagai jaminan bahwa penerbitan sukuk didasarkan nilai yang sama dengan asset yang tersedia. Oleh karenanya, aset harus memiliki nilai ekonomis, baik berupaaset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.
Adapun fungsi underlying asset tersebut adalah : (i) untuk menghindari riba, (ii) sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkan sukuk dipasar sekunder, dan
(iii) akan menentukan jenis struktur. Dalam sukuk ijarah al-mutahiya bittamliek atau ijarah-sale and lease back, penjualan aset tidak disertai penyerahan fisik aset tetapi yang dialihkan adalah hak manfaat (beneficial title) sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada obligor. Pada akhir periode sukuk, SPV wajib menjual kembali aset tersebut.
Table.16.1
Perbandingan antara Sukus dan Obligasi
Deskripsi Sukuk Obligasi
Penerbit Pemerintah dan korporasi Pemerintah dan koporasi
Sifat instrument Sertifikat kepemilikan / penyertaan atau suatu aset Instrumen pengakuan utang
Penghasilan Imbalan, bagi hasil dan margin Bunga / kupon, capital gain
Jangka waktu Pendek menengah Menengah dan panjang
Underlying asset Perlu Tidak perlu
Pihak yang berkaitan Obligator, SPV, investor, trustee Obligator/ issue dan investor
Price Harga pasar Harga pasar
Investor Islami dan konvensional konvensional
Pembayaran pokok Bullet atau amortisasi Bullet dan amortisasi
Penggunaan hasil penerbitan Harus sesuai dengan syariah Bebas
Dalam UU No 19/2008 dikatakan bahwa underlying asset adalah aset SBSN, dimana aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan atau barang milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan atau apapun selain tanah yang dalam penerbitan SBSN. Adapun yang dimaksud barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaranpendapatan dan belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Perbedaan sukuk dengan instrument keuangan konvensional mempengaruhi sifat sukuk dipasar keuangan yang berbeda dengan instrument keuangan yang lain. Sukuk memiliki beberapa sifat utama, seperti dapat diperdangkan, dapat diperingkat, dapat ditambah, flesibilitas hokum dan dapat ditembus. Sifat-sifat sukuk sebagai berikut :
Sifat Keterangan
Diperdagangkan Sukuk mewakili pihak pemilik actual daridari aset yang jelas, manfaat aset atau kegiatan bisnis dan juga dapat diperdagangkan pada harga pasar
Dapat diperingkat Sukuk dapat diperingkat dengan mudah oleh agen pemberi peringkat regional dan internasional
Dapat ditambah Sebagai tambahan terhadap aset utama atau suatu kegiatan bisnis, sukuk dapat dijamin dengan bentuk kolateral berlandaskan syariah lainnya
Flesibilitas hukum Sukuk dapat di struktur dan ditawarkan secara nasional dengan pajak yang berbeda
Dapat ditembus Struktur sukuk diperoleh untuk kemungkinan penembusan
Perbedaan sukuk dengan surat berharga konvensional, Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Instution (AAOIFI, 2002), menyebutkan sebagai berikut :
One of defferences between these certificates an shares is that shares are issued only by stock companies which have been granted by law an indefendent juristic personality. This is not necessary in the case of investment suku. Therefore, these certificates are defined in this standard as investment sukuk to distinguish them from shares and loam bonds.
Kalau dibandingkan dengan obligasi konvensional, sukuk membutuhkan instrument penyertaan atas asset,sedangkan obligaso sebagai sebuah kontrak atas utang dimana penerbit wajib membayar pembayar obligasi pada waktu tertentu, sekaligus dengan bunga dan pokok. Perbandingan antara sukuk dan obligasi konvensional dapat dijabarkan dalam Tabel.16.1.
Perbedaan yang mengemukakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada underlying asset yang digunakan. Di dalam sukuk, underlying asset dibutuhkan sebagai jaminan bahwa penerbitan sukuk didasarkan nilai yang sama dengan asset yang tersedia. Oleh karenanya, aset harus memiliki nilai ekonomis, baik berupaaset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.
Adapun fungsi underlying asset tersebut adalah : (i) untuk menghindari riba, (ii) sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkan sukuk dipasar sekunder, dan
(iii) akan menentukan jenis struktur. Dalam sukuk ijarah al-mutahiya bittamliek atau ijarah-sale and lease back, penjualan aset tidak disertai penyerahan fisik aset tetapi yang dialihkan adalah hak manfaat (beneficial title) sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada obligor. Pada akhir periode sukuk, SPV wajib menjual kembali aset tersebut.
Table.16.1
Perbandingan antara Sukus dan Obligasi
Deskripsi Sukuk Obligasi
Penerbit Pemerintah dan korporasi Pemerintah dan koporasi
Sifat instrument Sertifikat kepemilikan / penyertaan atau suatu aset Instrumen pengakuan utang
Penghasilan Imbalan, bagi hasil dan margin Bunga / kupon, capital gain
Jangka waktu Pendek menengah Menengah dan panjang
Underlying asset Perlu Tidak perlu
Pihak yang berkaitan Obligator, SPV, investor, trustee Obligator/ issue dan investor
Price Harga pasar Harga pasar
Investor Islami dan konvensional konvensional
Pembayaran pokok Bullet atau amortisasi Bullet dan amortisasi
Penggunaan hasil penerbitan Harus sesuai dengan syariah Bebas
Dalam UU No 19/2008 dikatakan bahwa underlying asset adalah aset SBSN, dimana aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan atau barang milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan atau apapun selain tanah yang dalam penerbitan SBSN. Adapun yang dimaksud barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaranpendapatan dan belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Perbedaan sukuk dengan instrument keuangan konvensional mempengaruhi sifat sukuk dipasar keuangan yang berbeda dengan instrument keuangan yang lain. Sukuk memiliki beberapa sifat utama, seperti dapat diperdangkan, dapat diperingkat, dapat ditambah, flesibilitas hokum dan dapat ditembus. Sifat-sifat sukuk sebagai berikut :
Sifat Keterangan
Diperdagangkan Sukuk mewakili pihak pemilik actual daridari aset yang jelas, manfaat aset atau kegiatan bisnis dan juga dapat diperdagangkan pada harga pasar
Dapat diperingkat Sukuk dapat diperingkat dengan mudah oleh agen pemberi peringkat regional dan internasional
Dapat ditambah Sebagai tambahan terhadap aset utama atau suatu kegiatan bisnis, sukuk dapat dijamin dengan bentuk kolateral berlandaskan syariah lainnya
Flesibilitas hukum Sukuk dapat di struktur dan ditawarkan secara nasional dengan pajak yang berbeda
Dapat ditembus Struktur sukuk diperoleh untuk kemungkinan penembusan