Beberapa Syarat Syarat Menjadi Calon Kepala Desa - Syarat menjadi Kepala Desa. Sebelum anda mencalonkan diri mendaji seorang lurah anda harus menyipakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan yang anda harus penuhi sudah kami tulis di bawah ini.
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Adapun Syarat Syarat Menjadi Kepala Desa di antarnya :
- Surat Permohonan Pencalonan Kepala Desa
- Foto Copi Ijazah atau STTB yang telah di legalisir
- Pas poto ukuran 4 x 6 cm berwarna dan ukuran 4 x 6 cm hitam putih masing masing 4 lembar
- Foto Copy Akta kelahiran yang telah dilegalisir
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan domisili dari RT
- Surat Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter
- Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum atau penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman paling sedikit 5 tahun dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan negeri
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Pemerintah
- Surat peryataan bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 Tahun atau 2 kali masa jabatan baik secara terus menerus maupun tidak
- Surat peryataan sanggup melakukan pencarian suara dengan jujur dan tidak melakukan pembelian suara
- Surat peryataan sanggup bertempat tinggal tetap didesa setempat bila terpilih menjadi Kepala Desa
- Surat peryataan terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal tetap didesa yang bersangkutan sekurang kurangnya 2 tahun tidak terputus putus
- Surat peryataan meninggalkan desa karena boro atau sekolah.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.
DALAM UNDANG UNDANG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
- BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
- Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
- Kepala desa menjabat maksimal dua kali.
- Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
- Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Dengan sesuai persyaratan; Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
- Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
- Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
- Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
- Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
- Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
*Mudah mudahan bermanfaat artikel tentang Syarat menjadi Kepala Desa*