Kata-Kata Motivasi, Kata-Kata Bijak, Kata-Kata Mutiara, Kata-Kata Cinta, Pantun Nasehat, Pantun Jenaka, Contoh Proposal, Contoh Memo, Kata Kata 2016,

Sergur | Sergur Kemendiknas | Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan - PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta, jadwal dan informasi terkait selengkapnya dapat dilihat di panduan penetapan peserta. Tautan berikut untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015
  • Daftar calon peserta sertifikasi guru 2015
  • Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta
Berikut ini Syarat-syarat buat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi a
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Facebook Twitter Google+
Back To Top