Kata-Kata Motivasi, Kata-Kata Bijak, Kata-Kata Mutiara, Kata-Kata Cinta, Pantun Nasehat, Pantun Jenaka, Contoh Proposal, Contoh Memo, Kata Kata 2016,

Doa Qunut | Doa Qunut Rumi dan Bacaan Doa Qunut

Doa Qunut dan Bacaan Doa Qunut. Pengunjung blog yang saya cintai yang selalu setia membaca my arsip ku, kali ini penulis ingin memberikan sesuatu yang bermafaat buat kita semua yaitu sebuah do'a yang harus kita baca, dimana kondisi kita sedang mengalami sebuah bencana baik berupa mushibah besar yang terjadi kepada sahabat kita kaum muslimin di seluruh penjuru dunia, yaitu yang mengalami musibah yang sangat besar yang berhubungan dengan orang kafir baik itu peperangan atau penganiayaan yang berbentuk pembantaian dan sejenisnya.

Dizaman Rasululllah SAW, pernah terjadi sebuah mushibah yang besar yaitu dibantainya 70 orang sahabat yang mempunyai gelar umul Qura' ketika dalam perjalanan oleh suku
Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah di sebuah tempat yang bernama Sumur Ma'unah (untuk lebih detailnya mengenai riwayat tersebut akan dibahas dibawah), maka Nabi Muhammad SAW, membaca do'a qunut diwaktu sholat wajib yang lima waktu secara terus menerus selama 1 bulan atau mushibah atau ujian itu belum reda, dan beliau membaca do'a qunut sewaktu i'tidal bangkit dari ruku nah disanalah do'a qunut dibaca dipanjangkan secara tekun, karena ternyata arti dari pada qunut itu sendiri adalah tekun jadi kita membaca do'a qunut itu dipanjangkan dalam i'tidal secara tekun dan khusyu. maka disanalah waktunya qunut dibaca bila keadaanya seperti yang terjadi atau se-level dengan yang dialami oleh Rasulullah SAW. pada waktu itu maka kita di sunnahkan membaca do'a qunut.

Adapun ada sebagian umat Islam yang mengharuskan membaca do'a qunut setiap hari yaitu diwaktu sholat shubuh, itu hanya berbeda dalam masalah furu' atau fiqih saja dalam pengartian makna dari salah satu hadits yang saya jelaskan secara deskripsi diatas. yaitu sederhana saja, yaitu bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang shahih tidaknya hadits tentang qunut shubuh. Sebagian ulama mendhaifkan dan sebagian lagi justru menshahihkan. Al-Imam Asy-Syafi sebagai ahli hadits dan jutaan ulama hadits di berbagai belahan bumi menshahihkannya, dan ada juga ulama ahli hadits yang memang tidak kalah sedikit jumlahnya dari zaman ke zaman juga  tidak menshahihkan. Jadi intinya masalah ini adalah masalah khilafiyah, karena mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tentang qunut shubuh. karena semuanya bertumpu pada hadits tersebut namun dari segi memaknai yang menjadi perbedaan.


Sebenarnya kalau kita perhatikan, hukum qunut pada shalat shubuh sangat kontroversial, lantaran perbedaan pendapat di kalangan para ulama sangat besar. Pendapat para ulama tentang hukum qunut pada shalat shubuh ini berkembang menjadi dua pendapat utama, yaitu kalangan yang menolak qunut shubuh dan kalangan yang mendukung.
Dan ternyata masing-masing pihak itu masih terbelah lagi, kalangan yang menentang qunut shubuh ada yang membid'ahkan tapi ada juga yang sekedar memakruhkan. 

Dalil :

Baik yang berpendapat bid'ah atau makruh, keduanya sama-sama mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut shalat shubuh itu pernah disyariatkan, namun kemudian dinasakh atau dihapuskan.
Di antara dalil nash yang menyebutkan hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ  قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلاةِ الصُّبْحِ
Dari Anas bin Malik diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah SAW melakukan doa qunut pada shalat shubuh selama sebulan. (HR. Al-Bukhari)

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya (HR. Muslim)
Selain itu juga hadits lain yang menguatkan tentang beberapa shahabat utama seperti Abu Bakar, Utsman dan Alibin Abi Thalib radhiyallahuanhum yang tidak melakukan doa qunut pada shalat shubuh.

عَنْ أَبِي مَالِكٍ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ الأْشْجَعِيِّ قَال : قُلْتُ لأِبِي : يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُول اللَّهِ  وَأَبِي بَكْرٍ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ ؟ قَال : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ . وَفِي لَفْظٍ : يَا بُنَيَّ إِنَّهَا بِدْعَةٌ
Dari Abi Malik Saad bin Thariq Al-Asyja'ie berkata,"Aku tanya kepada Ayahku : Wahai Ayahanda, Anda pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Utsman dan Ali disini di Kufah, selama lima tahun, apakah mereka membaca doa qunut?". Ayahku menjawab,"Wahai anakku, muhdats (hal baru yang diada-adakan)". Dalam lain riwayat : wahai anakku, qunut itu bid'ah". (HR. At-Tirmizy dan An-Nasa'i)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama di dalam pendapat ini mengatakan bahwa pensyariatan qunut pada shalat shubuh pernah ada namun hanya berlaku selama sebulan saja, lantas kemudian dinasakh (dihapus).
 
Dan kalangan yang mendukung qunut shubuh ada yang berpendapat hukumnya mustahab, sunnah muakkadah bahkan mewajibkan.
Dalil :
Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan hadits berikut ini :
مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).

عَنْ أنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ  قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ تَرَكَهَ فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR. Al-Baihaqi)

Kalau penulis sendiri untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan ibadah, karena ibadah itu asalnya tidak ada, menjadi ada karena adanya suatu perintah yang mensyariatkan yang sudah jelas keabsahan dari dalil shohih yang memerintahkannya dan tidak ada keragu-raguan, dan disini dalil yang memerintahkannya kalau termasuk wajib kenapa harus ada atau nampak keragu-raguan dalam menyimpulkan dalil perintah tersebut antara yang berpendapat shohih dan dhoip seperti bertentangan antara dalil yang menjelaskan tentang rasul menjelaskan melaksanakan qunut hanya sebulan dengan rasul melaksanakan qunut sampai akhir hayat, ini tentu harus dikaji lagi dalam memutuskan suatu perintah terutama yang dianggap wajib padahal Rasul tidak pernah mewajibkan terkecuali bila sampai tidak wajib antara sunnah dan mubah atau makruh itu tidak jadi masalah, maka penulis sendiri cenderung mengamalkan dan berkiblat kepada yang tidak melakukan qunut. karena itu lebih kepada kehati-hatian dalam penentuan suatu amalan terlebih lagi bila telah menganggap wajib dengan keyakinan beranggapan misalnya dan sampai tidak sah sholat shubuhnya bila tidak membaca qunut. Itu bahkan bisa lebih berbahaya lagi.

Kita simak sejenak  dibawah ini :

Pertama: Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
Banyak dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
Pertama: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
Kedua: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan orang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlindung dari musuh, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan bantuan 70 orang Anshor yang kami sebut sebagai Qurra’. Kebiasaan para sahabat yang disebut Qurra’ ini adalah mereka pencari bakar di siang hari dan menegakkan shalat lail di malam hari. Ketika 70 ornag Anshor ini berada di perjalanan dan sampai di sumur Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan. Berita ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka beliau melakukan Qunut Nazilah selama sebulan pada shalat shubuh mendoakan kehancuran terhadap suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lahyan. Anas berkata: ” Kami pernah membacanya ayat Qur’an diturunkan tentang orang-orang yang dibunuh di sumur Ma’unah tersebut , kemudian ayat tersebut diangkat (mansukh) sesudah itu. (Yaitu ayat) 

بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا

Sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu dengan Tuhan kami, maka Dia ridha kepada kami dan kami ridha kepada-Nya.’ “ [HR. Bukhari]
Ketiga: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi  Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Maghrib dan shalat Shubuh” [HR. Bukhari]
Keempat: Diriwayatkan dari Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi  Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Shubuh dan shalat Maghrib” [HR. Bukhari]
Kelima: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Selama sebulan penuh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ pada raka’at terakhir dari shalat Isya beliau membaca doa Qunut:

اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ

Ya Allah, tolonglah ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin Al Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf “ [HR. Bukhari][1]
Keenam: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi  Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]
Ketujuh: Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut dengan selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Shubuh pada setiap raka’at terakhir setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah. Kemudian orang-orang dibelakangnya mengamini” . Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan dan shahih” [Al Majmu’, 482/3]. Ibnul Qoyyim berkata: “Hadits ini shahih” [Zaadul Ma’ad, 208/1]. Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]
Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan:
Kedua:Qunut Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir maka tidak dilakukan lagi.

Sedangkan Qunut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilakukan selama sebulan penuh sebagaimana telah lalu haditsnya, bukanlah pembatasan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan pelaksanaan Qunut Nazilah setelah sebab yang menjadi alasan beliau untukmelakukan Qunut Nazilah telah hilang. Yaitu dalam hal ini, datangnya para sahabat yang didoakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam doa Qunut dengan selamat. Hal ini didasari oleh hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:  “Selama sebulan penuh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ pada raka’at terakhir dari shalat Isya beliau membaca doa Qunut: ‘Ya Allah, tolonglah ‘Iyyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf’ ”

Abu Hurairah berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut setelahnya. Kemudian aku berkata kepada para sahabat: ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut’. Lalu ada yang bertanya: ‘Apakah kalian melihat mereka sudah datang?’[2] ” [HR. Muslim]

Ibnul Qoyyim berkata: “Qunut Nazilah dilakukan karena ada musibah yang menimpa suatu kaum atau beberapa orang. Dan Qunut Nazilah tidak dilakukan lagi setelah orang yang didoakan tersebut datang, atau telah terbebas dari tawanan, atau telah pulang dengan selamat, atau orang yang didoakan keburukan telah bertaubat. Karena disyariatkan Qunut Nazilah adalah untuk menghilangkan musibah tersebut, maka setelah hilang tidak lagi dilakukan Qunut Nazilah” [Zaadul Ma’ad 272/1]

Qunut Nazilah tidak memiliki lafadz tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi

Dibawah ini adalah beberapa do'a qubut ;
Bacaan Do'a Qunut Nazilah

Bacaan Doa Qunut dan artinya :
Adapun doa dibawah ini adalah do'a qunut yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Al Hasan dan Ini adalah doa Qunut pada shalat Witir. Dan tidak terdapat riwayat yang menetapkan bahwa doa ini di baca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada Qunut Nazilah. 


أَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ
ALLHUMMAHDINI FIIMAN HADAIT

Artinya: Ya Alloh Berikanlah aku petunjuk sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk

وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ

WA'AAFINII FIIMAN 'AAFAIT

Artinya : Dan Berikanlah Keselamatan padaku sebagaimana mereka yang telah Engkau beri keselamatan

وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ

WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT

Artinya : Dan pelihara-lah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau pelihara

وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ

WA BAARIKLLII FIIMAA A'THOIT

Artinya : Dan berikanlah keberkahan pada sesuatu yang Engkau berikan padaku

وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ

WAQINII SYARROMAA QODLOIT

Artinya : Dan jagalah aku dari kejahatan apa saja yang telah Engkau tetapkan

فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ

FAINNAKA TAQDHI WALA YUQDLO 'ALAIK

Artinya : Karena sesungguhnya Engkaulah yang menghukumi dan tidak dihukumi

وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ

WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT

Artinya : Dan sesunguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong

تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

TABAAROKTA ROBBANAA WATA'ALAIT

Artinya : Sesungguhnya Maha Agunglah Engkau dan Maha luhurlah Engkau

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ

WA SHOLLALLOHU 'ALAN NABI MUHAMMADIN WA'ALA ALIHI WASHOHBIHI WABARAKA WASALLAM

Artinya : Dan semoga Alloh tetap memberi rahmat pada Nabi Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya dengan kesejahteraan dan keselamatan.


Facebook Twitter Google+
Back To Top