Kesehatan
dan Gizi
Kata gizi berasal dari
bahasa arab yaitu ghidza, yang berarti “makanan”. Sedangkan dari bahasa inggris
kata “gizi” berasal dari kata “nutrion” yang berarti sesuatu yang mempengaruhi
proses perubahan senua jenis makanan yang masuk kedalam tubuh, yang dapat
mempertahankan kehidupan. Dalam arti luas, gizi adalah elemen atau unsur yang
terkandung dalam makanan, dimana unsur-unsur itu dapat memberikan manfaat
secara langsung bagi tubuh yang mengkonsumsinya sehingga menjadi sehat. Seperti
halnya karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, dan air. Gizi yang
seimbang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia, terutama balita yang masih dalam
masa pertumbuhan. Dimasa tumbuh kembang balita yang berlangsung secara cepat
dibutuhkan makanan dengan kualitas dan kuantitas yang tepat dan seimbang.
A.
Gizi
dan Kesehatan dalam Standar PAUD
Didalam Permendiknas disebutkan bahwa Standar
pencapaian perkembangan anak usia dini khususnya pada kesehatan fisik antara
lain :
1. Memiliki
kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2. Memiliki
kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3. Memiliki
kesesuaian antara tinggi badan dengan berat badan.
Standar kesehatan fisik tersebut dapat
diwujudkan dengan cara :
a. Mengupayakan
anak mengonsumsi zat gizi sesuai kebutuhannya.
b. Mencegah
anak terkena infeksi.
c. Memantau
pertumbuhan dan perkembangan anak.
d. Mencegah
anak mengkonsumsi pangan yang membahayakan kesehatannya.
e. Menanamkan
dan membangun standar gizi dan kesehatan pada diri anak.
Menurut Permendiknas no.58 tahun 2009,
pendidik PAUD diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
1. Pendidik
sebagai pengasuh
2. Pendidik
sebagai guru pendamping
3. Pendidik
sebagai guru PAUD
B.
Gizi
dan Kesehatan dalam Standar Kompetensi Pendidik PAUD
Pendidik AUD adalah profesi yang
bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil
pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak
didik. Pendidik PAUD bertugas diberbagai jenis layanan baik pada jalur
pendidikan formal, maupun nonformal seperti TK/RA, KB,m TPA, dan bentuk lainnya
yang sederajat.
Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri
atas guru dan guru pendamping. Sedangkan pendidik PAUD dijalur pendidikan
nonformal terdiri atasbguru, guru pendamping dan pengasuh.