PERJANJIAN KONTRAK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Adang Suhendar
Pekerjaan : Pur. TNI-AU
Alamat : Jl. Dadaha No. 25 Rt. 01 Rw. 04
Cikalanggirang Desa Kahuripan Kec. Tawang
Kota Tasikmalaya
Selanjutnya disebut pihak ke 1 (satu)
2. Nama : Uu Saprudin, S.Pd.I
Pekerjaan : Guru
Alamat : Kp. Cibabakan Rt. 008 Rw. 003
Desa Mertajaya, Kec. Bojongasih
Selanjutnya disebut pihak ke 2 (dua)
Pihak ke 1 (satu) mengontrakkan rumah ke pihak ke 2 (dua) selama 2 (dua) tahun seharga 6.000.000,- (enam juta rupiah) terhitung tanggal 3 Juli 2013 s/d 3 Juli 2015, terletak di kampung Babakan Kapol Desa Bojongasih Kec. Bojongasih Kab. Tasikmalaya.
Pasal I
Pihak ke 2 (dua) bersedia merawat kebersihan rumah/halaman/tanaman produktif yang bermanfaat bagi kedua belah pihak serta perbaikan ringan bila ada.
Pasal II
Keruksakan berat akibat bencana alam perbaikan ditanggung kedua belah pihak, mudah-mudahan tidak ada. (Amin).
Pasal III
Pembayaran PBB berdasarkan ketentuan Notaris selama dikontrak tanggungan pihak ke 2 (dua).
Demikian surat perjanjian kontrak ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Yang Mengontrak (Pihak Ke 2 (Dua) Uu. Saprudin, S.Pd.I Guru Sekolah | Yang Mengontrakkan (Pihak Ke 1 Satu) Adang Suhendar PeltuPur Nrp.493963 |
Saksi-Saksi
1. …………………………………………..…. (Pihak Ke 1) |
2. …………………………………………..…. (Pihak Ke 2) |
